Yuk, Pelajari Cara Lapor Pajak Pribadi Secara Online via DJP

Hei, kamu tahu nggak kalau sekarang lapor pajak penghasilan orang pribadi bisa dilakukan secara online lewat DJP Online? Iya, kamu nggak perlu repot-repot lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) buat lapor SPT Tahunan kaya tahun-tahun sebelumnya. Sekarang lapor pajak jadi lebih mudah dan praktis dengan memanfaatkan fasilitas pelaporan SPT online dari Direktorat Jenderal Pajak. Yuk kita pelajari cara melaporkan pajak penghasilan orang pribadi secara online supaya kamu nggak ketinggalan informasi. Laporan SPT Tahunan harus dilakukan sebelum batas waktu pelaporan, lho. Ayo, kita mulai belajar!

Pelaporan SPT Tahunan Secara Daring Lewat DJP Online

Jadi, apakah Anda tipe orang yang malas mengantri? Baguslah, karena sekarang Anda bisa melaporkan SPT Anda secara online melalui DGT Online. Ya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memfasilitasi warga negara untuk melaporkan pajak penghasilan tahunan (SPT) secara elektronik melalui DGT Online.

Langkah-langkah Pelaporan SPT Secara Online

Pertama, kunjungi laman DGT Online di djp.go.id dan klik menu “SPT Tahunan PPh Orang Pribadi”. Selanjutnya, buat akun atau login menggunakan akun yang sudah ada.

Kedua, lengkapi data Anda seperti nama, nomor NPWP, alamat, tempat dan tanggal lahir. Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan KTP atau kartu identitas lainnya.

Ketiga, masukkan penghasilan bruto dan biaya-biaya yang dapat dikurangkan pajak seperti iuran pensiun atau asuransi kesehatan. Periksa kembali data yang telah dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.

Keempat, periksa dan verifikasi data SPT yang telah dilaporkan. Jika sudah benar, klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan SPT Anda.

Kelima, cetak bukti pelaporan SPT yang berisi kode verifikasi. Simpan bukti tersebut sebagai bukti telah melaporkan SPT secara elektronik.

Nah, mudah bukan melaporkan SPT secara online? Selamat mencoba dan semoga sukses melaporkan SPT tahunan Anda!

Persyaratan Untuk Melaporkan SPT Tahunan Secara Daring

Untuk melaporkan SPT secara online, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Pertama, Anda harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku. NPWP ini nantinya akan digunakan sebagai identitas Anda saat login ke e-Filing.

Kedua, Anda harus memiliki akun e-Filing DJP Online. Jika belum memiliki akun, Anda bisa mendaftarkan diri melalui laman efiling.pajak.go.id. Pada saat pendaftaran, Anda diminta untuk memasukkan data diri seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon, dan email aktif. Email ini nantinya akan digunakan sebagai username untuk login.

Setelah memiliki akun e-Filing, langkah selanjutnya adalah login dan masuk ke menu “SPT Tahunan”. Di sana, pilih jenis SPT yang akan Anda laporkan, misalnya SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Kemudian, masukkan data pendapatan dan penghasilan yang Anda peroleh selama setahun penuh. Jangan lupa juga untuk memeriksa kembali data yang sudah dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan.

Dengan melaporkan SPT secara online, Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Selain itu, data SPT Anda juga akan tersimpan rapi di sistem e-Filing sehingga memudahkan Anda untuk melakukan perbaikan atau koreksi di kemudian hari. Jadi, tunggu apa lagi? Segera laporkan SPT Anda secara online!

Cara Mendaftar Akun E-Filing Di Situs DJP Online

Pendaftaran Akun

Untuk mulai melaporkan SPT secara online, Anda perlu mendaftarkan akun e-Filing di situs DGT Online. Kunjungi dgt.go.id dan klik menu “Daftar e-Filing”. Isi data diri seperti NIK, nama, nomor telepon, dan alamat email aktif. Pastikan data yang dimasukkan benar dan lengkap.

Verifikasi Email

Setelah mendaftar akun, Anda akan menerima email dari DGT untuk memverifikasi alamat email. Buka email dan klik link verifikasi. Jika tidak menerima email dalam 10 menit, periksa folder spam atau kontak DGT. Verifikasi email harus dilakukan dalam waktu 2×24 jam.

Aktivasi Akun

Langkah terakhir adalah mengaktifkan akun e-Filing. Masuk kembali ke dgt.go.id dan login menggunakan NIK dan password yang dibuat saat mendaftar akun. Anda akan diminta untuk mengisi beberapa pertanyaan keamanan. Jawab dengan benar, kemudian akun e-Filing Anda sudah siap digunakan untuk melaporkan SPT.

Dengan akun e-Filing, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online. Prosesnya lebih mudah, cepat dan efisien. Laporkan SPT tepat waktu sebelum tenggat yang ditetapkan untuk menghindari denda. Jika mengalami kendala, hubungi layanan DGT melalui telepon, email, media sosial atau datang langsung ke KPP terdekat.

Langkah-Langkah Melaporkan SPT Tahunan Secara Online

Pelaporan SPT secara online memiliki beberapa keuntungan, antara lain praktis dan cepat. Untuk melaporkan SPT secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Mendaftar sebagai wajib pajak

Pertama, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai pengguna e-Filing di situs DJP. Jika belum terdaftar, Anda bisa melakukan registrasi secara gratis di halaman e-Filing. Masukkan data diri seperti nama, alamat, NPWP, email, dan buat password. Registrasi Anda akan diverifikasi dalam waktu 1 x 24 jam.

Langkah 3. Login dan akses menu e-Filing

Setelah registrasi dan verifikasi dari DJP berhasil, Anda bisa login ke e-Filing dengan menggunakan NPWP dan password. Pilih menu “SPT” untuk mengakses fitur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Langkah 2. Mengisi formulir SPT

Halaman e-Filing akan menampilkan pakong188 login formulir SPT online yang harus Anda isi. Isi semua data yang diminta seperti penghasilan, biaya, potongan, dan pajak terutang. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar sesuai dengan kondisi yang Anda alami pada tahun pajak sebelumnya.

Langkah 5. Kirim dan bayar pajak terutang

Setelah semua data SPT terisi dengan lengkap, Anda dapat melakukan submit laporan SPT. Sistem akan menampilkan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Anda dapat membayar pajak terutang melalui transfer bank, kartu kredit, atau e-banking sesuai dengan instruksi pembayaran yang tertera.

Cetak bukti penerimaan SPT

Setelah Anda membayar pajak terutang, bukti pembayaran SPT akan tersedia untuk diunduh dan dicetak. Bukti penerimaan SPT dapat digunakan sebagai bukti pelaporan dan pembayaran SPT tahunan Anda.

Melaporkan SPT melalui e-Filing lebih mudah dan praktis. Pastikan Anda memahami cara pelaporan SPT dengan benar agar kewajiban Anda sebagai wajib pajak dapat terpenuhi dengan baik. Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi Call Center DJP untuk mendapatkan bantuan.

Tips Agar Proses Pelaporan SPT Tahunan Lancar

Pastikan Anda Memiliki Kode Akses e-Filing

Sebelum melaporkan SPT Tahunan secara online, pastikan Anda telah mendaftarkan diri dan memiliki kode akses e-Filing. Kode akses ini dapat didapatkan dengan mendaftarkan NPWP Anda di laman e-Filing DJP. Setelah mendapatkan kode akses, Anda dapat login ke laman e-Filing dan mulai melaporkan SPT Tahunan Anda.

Siapkan Dokumen Pendukung

Untuk melaporkan SPT Tahunan secara online, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung berupa bukti potong PPh, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang relevan. Dokumen-dokumen ini akan membantu Anda dalam pengisian data dan perhitungan pajak.

Isi Data dengan Benar dan Lengkap

Dalam melaporkan SPT Tahunan secara online, Anda diharuskan mengisi data dengan benar dan lengkap. Data yang dimaksud meliputi identitas diri, penghasilan, biaya jabatan, dan lain sebagainya. Pastikan data yang Anda isikan sesuai dengan dokumen pendukung yang Anda miliki. Jika data yang diisikan tidak benar atau tidak lengkap, SPT Tahunan Anda dapat ditolak oleh sistem.

Periksa Ulang sebelum Disubmit

Setelah selesai mengisi data dan melaporkan SPT Tahunan Anda secara online, lakukan pengecekan ulang untuk memastikan tidak ada kesalahan atau data yang tertinggal. Jika sudah yakin dengan data yang diisikan, Anda dapat menekan tombol “Submit” untuk menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan Anda.

Cetak Bukti Lapor SPT

Setelah berhasil melaporkan SPT Tahunan secara online, cetak Bukti Lapor SPT sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan kewajiban perpajakan tahunan Anda. Bukti Lapor SPT ini disarankan untuk disimpan se

Conclusion

Jadi, sekarang kamu tidak perlu repot-repot lagi datang ke KPP untuk melaporkan SPT Tahunan. Lapor saja secara online lewat e-Filing DJPU. Caranya mudah kok, tinggal daftar akun, isi data, dan upload berkas pendukung. Laporkan SPT Tahunanmu sebelum batas waktu 31 Maret 2024 agar terhindar dari denda keterlambatan. Ingat, melaporkan pajak itu kewajiban kita sebagai Wajib Pajak. Lakukan dengan benar dan tepat waktu. Semangat mengurus pajak secara digital!